Danain Apakah Legal Atau Ilegal Terdaftar di OJK – Selamat siang sahabat SmartJabar.com dimanapun berada, apa kabarnya nih? Kami harap sahabat selalu berada dalam keadaan baik-baik saja dan semoga kita semua selalu berada dalam perlindungan Allah SWT, Aamiin.
Seiiring dengan berkembangnya teknologi di bidang keuangan, menyebabkan semakin banyaknya perusahaan Finacial Technology (Fintech) di Indonesia. Fintech atau lebih dikenal dengan pinjaman online ini akan membantu masyarakat yang sedang membutuhkan dana yang cepat tanpa proses yang rumit.
Diantara perusahaan Fintech yang sedang popular saat ini, terdapat sebuah platform yang sudah banyak dikenal oleh masyarakat yaitu Danain yang merupakan milik perusahaan PT. Mulia Inovasi Digital.
Danain ini telah mengklaim bahwa mereka merupakan pelopor Fintech Peer-toio-Peer Lending denhan jaminan emas pertama di Indonesia.
Baca Juga: AsaKita Apk Pinjol Legal Atau Ilegal Terdaftar di OJK
Pada kesempatan kali ini admin akan memberikan ulasan tentang aplikasi pinjaman online Danain. Nah, untuk kamu yang ingin tahu lebih lanjut mengenai pinjaman online yang satu ini bisa langsung saja simak ulasannya di bawah ini.
APK Danain Apakah Legal Atau Ilegal Terdaftar di OJK
Danain merupakan perusahaan penyelenggara layanan Pinjam meminjam (Peer-to-Peer Lending) yang berbasis teknologi Informasi dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat penentapan izin S-280/NB.213/2018 pada tanggal 20 April 2018.
Perusaah penyelenggaranya yaitu PT. Mulia Inovasi Digital sendiri merupakan anak perusahan dari Serba Mulia Group yang memiliki pengalaman bisnis lebih dari 40 tahun. Bisnis Serba Mulia Group ini telah meliputi berbagai bidang, seperti otomotif dan jasa keuangan.
Platform ini sendiri telah bermitra dengan perusahaan pegadaian swasta seperti Gadai Mas. Seperti yang dilansir di situs resmi Danain, hingga saat ini telah ada sebanyak 28,0293 pendana yang telah bergabung sejak tahun 2018 dengan jumlah dan yang disalurkan sebanyak 1.69 Triliun Rupiah.
Pinjaman Danain
Danain ini sama dengan platform fintech pada umumnya, yaitu dengan mempertemukan Lender (Pendana) dengan Borrower (Peminhjam), namujn setiap platform tentunya memiliki perbedaan dan modal bisnisnya masing-masing, termasuk Danain.
Terdapat 4 pihak yang bertrabsaksi dengan Danain yaitu lender, platform, borrower dan Mitra Pegaian Emas. Untuk saat ini Danain hanya mengalirkan pinjama meminjam yang menggadaikan emas di PT Gadai Mas. Berikuti ini merupakan proses peminjaman di Danain.
- Peminjam mengajukan kredit ke Mitra (Gadai Mas) dengan memberikan agunan dalam bentuk emas. Di sini mitra akan menalangi kredit untuk peminjam.
- Pinjaman kemudian akan d upload kedalam Danain supaya bisa didanai oleh pemberi pinjaman.
- Pemberi pinjaman dan Danain akan mengelirkan dana kepada Mitra yang peminjam kunjungi.
- Kemudian peminjam akan mengembalikan kredit beserta bunganya kepada Mkitra, yang nantinya akan diteruskan kepada Danain dan di kembalikan kepada pemberi pinajman.
Menjadi Pendana di Danain
Untuk yang berminat menjadi pendana di Danain bisa menyimak cara-caranya di bawah ini.
1. Registrasi
Proses registrasi ini bisa doilakukan di perangkat smartphone yang kamu miliki dengan mengunduh aplikasi Danain di Google Playstore atau bisa langsung mengunjungi website resmi dari Danain. Pada proses registrasi ini pengguna harus menyiapkan KTP asli danjuga NPWP.
2. Verifikasi KTP
Pada tahap verifikasi ini pengguna memasukan nomor rekening yang masih aktif. Pastikan nama di dalam rekening terdaftar dan sesuai dengan KTP. Selanjutnya pengguna akan mendapatkan Virtual Account yang kemudian harus melakukan TopUp saldo menggunakan nomor VA tersebut.
3. Verifikasi dan Pencocokan Data
Proses selanjutnya adalah proses verifikasi dan pembuatan tanda tangan digital, Dalam proses ini Danain akan bekerja sama dengan pihak ketiga, jika pihak ketiga menyatakan bahwa data tidak sesuai maka dan yang telah di TopUp tadi akan di kembalikan ke nomor rekening pengguna.
Syarat Menjadi Pendana di Danain
Pendana di Danain ini terbagi menjadi 2 macam yaitu Pendana Perorangan dan Pendana Institusi. Berikut ini persyaratan yang harus di siapkan ketika akan menjadi pendana di Danain.
Pendana Perorangan
- Memiliki KTP dan NPWP yang masih berlaku.
- Memiliki Rekening Bank.
- Memiliki email dan nomor telepon yang masih aktif.
Pendana Institusi
- Mempunyai akta pendirian dan perubahan terakhir.
- Memiliki NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB), SIUP, atau TDP.
- Menyiapkan KTP direktur atau pengurus sebagai perwakilan institusi.
- Memiliki email dan nomor telepon yang masih aktif.
Itulah ulasan mengenai aplikasi Danain yang telah terdaftar di OJK, Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk sahabat pembaca semua, tetap ikuti SmartJabar.com karena masih banyak artikel menarik lainnya yang akan kami bagikan kepada sahabat. Sekian dan terimakasih.